Rabu, 25 Juni 2008

RAHMI KOMALAWATI, WAKIL RAKYAT DARI TAMBELAN YANG MENOLAK PERJUDIAN

KAMMI Tolak Perjudian Yang Akan Dilegalkan Di Bintan
(Jumat, 02 Nop 2007 Pukul 10:11 AM) - Contributed by Administrator - Last Updated (Jumat, 02 Nop 2007 Pukul 10:13 AM)
Tanjungpinang - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan orasi demo di halaman kantor DPRD
Bintan, jum'at (02/11). Dalam orasi demo yang dilakukan oleh sekitar 50 orang mahasiswa (KAMMI) tersebut
menyatakan sikap menolak secara tegas Ranperda tentang KWTE pulau Bintan pada bab III pasal 9 yang berbunyi
"permainan dan hiburan sebagaimana dalam pasal 4 ayat (1) huruf e yang ditawarkan dalam KWTE hanya terbatas
dalam zona khusus.


Segala bentuk perjudian yang ada di Negara Indonesia merupakan pelanggaran KUHP pasal 303 ayat 3 tentang
penjelasan Judi, menyebutkan tiap-tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung
pada peruntungan belaka,juga karena permainan lebiyh terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala peraturan
tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dalam pernyataan sikap yang dilakukan oleh mahasisiwa telah mendapat dukungan dari 4 orang anggota pansus yang
ikut menyatakan sikap dengan tegas menolak perjudian, diantaranya Raja Miskal, Rahmi Komalawati, Muntaha dan Wakil ketua DPRD Bintan Atreanedi S.pd.

Pada umumnya KAMMI dan anggota pansus setuju dengan adanya Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif (KWTE) tetapi
tidak setuju dengan diadakan perjudian di Bintan, karena segala bentuk perjudian adalah bagian dari penyakit
masyarakat, jelas perjudian merupakan larangan agama dan melanggar KUHP yang berlaku di Indonesia. Dar.
http://bintannews.com - Gerbang Informasi Kepulauan Riau Powered by Mambo Generated:27 June, 2008, 16:05